UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya

Rabu, 01 September 2021 - 13:14 WIB
loading...
UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya
Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, KUKM perlu waspada. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Saat ini pinjaman online ilegal masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.

Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online atau Pinjol. Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).



Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @ kemenkopukm , ada beberapa ciri jasa pinjaman online ilegal. Mulai dari tidak ada regulator khusus yang mengawasi, hingga menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.

“Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, #SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).



Berikut ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal:

1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi.

2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan.

3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)