Rumitnya Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Rabu, 01 September 2021 - 17:52 WIB
loading...
Salah satu terowongan jalur kereta cepat Jakarta Bandung. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan penundaan setoran modal dasar sebesar Rp4,3 triliun kepada China Development Bank (CDB) . Meski demikian, KCIC belum menerima balasan dari CDB.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI (Persero) Salusra Wijaya menyebut, secara hukum, per 30 Desember 2020 seharusnya setoran modal sudah dilakukan KCIC. Namun, ada pembengkakan biaya (cost overrun) dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diperkirakan mencapai USD4,9 miliar atau setara Rp69 triliun, maka konsorsium Indonesia mengajukan penundaan setoran hingga Mei 2021 lalu.
Baca juga: Dongeng Cinderella ala Junior Messias: Dari Tukang Batu Bata, Pengantar Mesin Cuci, hingga ke AC Milan
"Kami sudah minta penundaan setoran modal dasar dari Desember 2020 ke Mei 2021. Ini sudah kita ajukan dan belum ada jawaban dari pihak China bahwa disetujui penundaan setoran modal ini," ujar Salusra, saat RDP bersama Komisi VI DPR, Rabu (1/9/2021).
Secara legal formal, kata dia, KCIC termasuk konsorsium BUMN seharusnya mendapat event of default atau pelanggaran terhadap kondisi-kondisi yang telah disepakati bersama. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkkan CDB membatalkan pinjaman yang diberikan kepada KCIC.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI (Persero) Salusra Wijaya menyebut, secara hukum, per 30 Desember 2020 seharusnya setoran modal sudah dilakukan KCIC. Namun, ada pembengkakan biaya (cost overrun) dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diperkirakan mencapai USD4,9 miliar atau setara Rp69 triliun, maka konsorsium Indonesia mengajukan penundaan setoran hingga Mei 2021 lalu.
Baca juga: Dongeng Cinderella ala Junior Messias: Dari Tukang Batu Bata, Pengantar Mesin Cuci, hingga ke AC Milan
"Kami sudah minta penundaan setoran modal dasar dari Desember 2020 ke Mei 2021. Ini sudah kita ajukan dan belum ada jawaban dari pihak China bahwa disetujui penundaan setoran modal ini," ujar Salusra, saat RDP bersama Komisi VI DPR, Rabu (1/9/2021).
Secara legal formal, kata dia, KCIC termasuk konsorsium BUMN seharusnya mendapat event of default atau pelanggaran terhadap kondisi-kondisi yang telah disepakati bersama. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkkan CDB membatalkan pinjaman yang diberikan kepada KCIC.
Lihat Juga :