Cara Membuat Barcode dan QR Code yang Mudah dan Cepat untuk Dongkrak Usaha

Kamis, 02 September 2021 - 09:21 WIB
loading...
Cara Membuat Barcode...
Pelaku usaha harus memahami cara membuat barcode dan QR code yang mudah dan cepat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemampuan memahami cara membuat barcode dan QR code yang mudah dan cepat memang diperlukan buat para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di bidang ritel atau minimarket. Tujuannya untuk membantu merapikan pembukuan terkait arus barang sehingga manajemen tertata apik. Ujungnya, mendongkrak skala usaha.

Sebelum mengulas lebih jauh cara membuat barcode dan QR code yang mudah dan cepat, ada baiknya mengetahui dulu apa itu barcode dan QR code dan fungsi keduanya.



Saat pergi berbelanja di minimarket atau supermarket kemudian melakukan pembayaran di kasir, petugas kasir dapat dengan mudah melakukan input harga barang yang kita beli dengan adanya Barcode.

Barcode merupakan sebuah pola geometris yang umumnya memiliki bentuk vertikal dan memiliki fungsi untuk memindai dan melacak sebuah barang.

Selama ini ada dua jenis barcode, yakni Kode Produk Universal/Universal Product Code dan International Standard Book Number (ISBN). ISBN ini umumnya dilisensi dari lembaga resmi untuk memvalidasi produk yang akan dijual ke pasaran.

Barcode selama ini digunakan untuk kebutuhan produksi dan melacak ketersediaan ritel, namun juga bisa untuk keperluan pribadi. Misalnya, barcode dibuat untuk menandai produk jualan atau koleksi pribadi sehingga lebih mudah dalam mengidentifikasinya.

Selain barcode, ada pula yang penggunaannya di-scan juga, yaitu QR code. Faktanya, QR code merupakan teknologi evolusi dari barcode atau yang disebut dengan kode batang.

Saat ini QR code diusung menjadi alat pembayaran QRIS hingga untuk mengecek identitas vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara membuat barcode atau QR code lewat HP Android:
1. Unduh aplikasi Barcode Generator di Google Play Store.
2. Setelah proses aksi unduh selesai, buka aplikasinya dan pilih atau tekan tanda + yang berada dilingkaran merah. Selanjutnya pilih ADD CODE.
3. Terdapat banyak pilihan jenis barcode yang ditawarkan di dalam aplikasi Barcode Generator. Mulai dari QR Code, DataMatrix, Aztec Code, Codabar, Code39, Code128, dan lainnya. Kemudian lengkapi data-data informasi yang akan dimasukkan dalam barcode.

4. Gambar barcode yang sudah jadi bisa Anda simpan dalam format .jpg atau png. Selain itu Anda juga bisa langsung membagikan barcode yang sudah jadi tersebut ke WhatsApp, Line, Facebook, atau aplikasi lainnya.

Selanjutnya, untuk membuat barcode demi keperluan bisnis, Anda harus menggunakan kode identifikasi yang resmi dan dibuat secara online atau melalui laptop/PC. Berikut langkah-langkah untuk membuat barcode resmi yang bisa digunakan untuk memulai bisnis:

1. Buat nomor identifikasi UPC atau ISBN untuk produk Anda. Anda bisa membuat nomor UPC atau ISBN dengan angka yang sama pada awalnya, tetapi harus dibedakan pada beberapa digit terakhir.
2. Masuk ke link Barcode.gs1us.org untuk mendapatkan UPC Anda. Setelah memasukkan data produk beserta rinciannya, kode UPC akan diberikan. GS1 memiliki sertifikat resmi sebagai mitra untuk membantu dalam proses membuat barcode secara digital.
3. Sementara itu, untuk memperoleh nomor ISBN Anda dapat masuk ke link ISBN.org. Di situs ini Anda bisa request ISBN tunggal, blok penerbit nomor ISBN, atau nomor penerbit ekstra ISBN. Di sini, Anda akan meminta ISBN dari organisasi bernama Browker untuk memverifikasi bisnis Anda. Setelah ISBN dikirimkan, Anda bisa meletakkan barcode tersebut di belakang barang Anda.



Untuk keperluan pribadi, Anda bisa membuat barcode dengan cara seperti ini:
1. Buka http://www.barcode-generator.org/ atau https://id.qr-code-generator.com/
2. Selanjutnya silahkan pilih jenis barcode yang ingin anda buat di menu Create Free
3. Berikutnya, silahkan ini data yang diperlukan untuk barcode yang ingin anda buat.
4. Terakhir, silahkan klik tombol Create QR Code.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)