Tes SKD CPNS Dimulai Hari Ini, 6 Benda Ini Wajib Dibawa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2021 perlu mempersiapkan segala keperluan saat hari H pelaksanaan. Pasalnya, hari ini Kamis (2/9/2021) adalah hari diselenggaranya tes SKD CPNS .
Merujuk surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, tercantum beberapa aturan yang wajib dicermati, salah satunya cara berpakaian.
Saat mengikuti tes SKD CPNS, peserta diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, bawahan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak. Sementara yang berhijab mengenakan jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain aturan diatas, para peserta juga dihimbau untuk membawa beberapa dokumen pada saat mengikuti tes SKD CPNS, diantaranya sebagai berikut:
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian
2. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
3. Menunjukkan hasil tes Swab RT PCR 2x24 jam atau Rapid tes Antigen 1x24 jam
4. Sertifikat vaksin
5. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya
6. Alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Seluruh dokumen wajib dibawa sebab bagi peserta yang tidak membawa dokumen, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).
Sementara bagi peserta SKD CPNS yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyediakan tempat parkir bagi peserta tes SKD. Dengan demikian, bagi para peserta tes di titik lokasi (Tilok) Pusat, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, pengantar peserta juga dilarang menunggu di area lokasi ujian guna menghindari kerumunan.
Merujuk surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, tercantum beberapa aturan yang wajib dicermati, salah satunya cara berpakaian.
Saat mengikuti tes SKD CPNS, peserta diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, bawahan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak. Sementara yang berhijab mengenakan jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain aturan diatas, para peserta juga dihimbau untuk membawa beberapa dokumen pada saat mengikuti tes SKD CPNS, diantaranya sebagai berikut:
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian
2. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
3. Menunjukkan hasil tes Swab RT PCR 2x24 jam atau Rapid tes Antigen 1x24 jam
4. Sertifikat vaksin
5. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya
6. Alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Seluruh dokumen wajib dibawa sebab bagi peserta yang tidak membawa dokumen, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).
Sementara bagi peserta SKD CPNS yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyediakan tempat parkir bagi peserta tes SKD. Dengan demikian, bagi para peserta tes di titik lokasi (Tilok) Pusat, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, pengantar peserta juga dilarang menunggu di area lokasi ujian guna menghindari kerumunan.
(akr)