Subsidi Gaji Tahap 4 Guyur 1,8 Juta Pekerja, Simak Lagi Syarat Penerimanya
Kamis, 02 September 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Subsidi Gaji Dipotong Jadi Rp1 Juta
5. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Subsidi Gaji Dipotong Jadi Rp1 Juta
5. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
(akr)
Lihat Juga :