Subsidi Gaji Tahap 4 Guyur 1,8 Juta Pekerja, Simak Lagi Syarat Penerimanya
Kamis, 02 September 2021 - 14:03 WIB
loading...
Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus dicairkan oleh pemerintah yang telah memasuki tahap 4 kali ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus dicairkan oleh pemerintah yang telah memasuki tahap 4 kali ini. Dimana subsidi gaji tersebut bakal diguyur kepada 1,8 juta calon penerima.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Minggu Ini
Adapun pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk menerima BSU.
“Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dengan melihat syarat itu, kira-kira Rekanaker termasuk gak ya?,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (2/9/2021).
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Minggu Ini
Adapun pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk menerima BSU.
“Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dengan melihat syarat itu, kira-kira Rekanaker termasuk gak ya?,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (2/9/2021).
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Lihat Juga :