Garuda Indonesia Dapat Keringanan dari 11 Kreditur, Siapa Saja?
Kamis, 02 September 2021 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, GIAA melakukan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 22 Juni 2021 dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 22 Juni 2022.
Keempat, Perseroan melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga sejak tanggal 11 Juni 2021 dengan Bank Panin. GIAA mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 24 Februari 2022.
Kelima, Garuda melakukan penandatanganan perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak tanggal 16 Juni 2021 dengan Bank ICBC. Perseroan mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 31 Maret 2022.
Keenam, Garuda melakukan penandatanganan perubahan perjanjian kredit menjadi omnibus Revolving Loan (RL1) dan Revolving Loan (RL2) tanggal 19 Juni 2021 dengan Bank Permata, dimana untuk RL1 penangguhan pokok sampai dengan 1 April 2022, dan untuk RL2 penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 1 April.
Baca Juga: AS Tinggalkan Helikopter Tak Berfungsi, Taliban Marah dan Merasa Dikhianati
Keempat, Perseroan melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga sejak tanggal 11 Juni 2021 dengan Bank Panin. GIAA mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 24 Februari 2022.
Kelima, Garuda melakukan penandatanganan perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak tanggal 16 Juni 2021 dengan Bank ICBC. Perseroan mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 31 Maret 2022.
Keenam, Garuda melakukan penandatanganan perubahan perjanjian kredit menjadi omnibus Revolving Loan (RL1) dan Revolving Loan (RL2) tanggal 19 Juni 2021 dengan Bank Permata, dimana untuk RL1 penangguhan pokok sampai dengan 1 April 2022, dan untuk RL2 penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 1 April.
Baca Juga: AS Tinggalkan Helikopter Tak Berfungsi, Taliban Marah dan Merasa Dikhianati
Lihat Juga :