BKN Ungkap Sejumlah Daerah Keberatan dengan Syarat Vaksinasi untuk SKD CPNS

Kamis, 02 September 2021 - 17:57 WIB
loading...
BKN Ungkap Sejumlah Daerah Keberatan dengan Syarat Vaksinasi untuk SKD CPNS
CPNS saat mengikuti salah satu rangkaian tes. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sesuai dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 bahwa untuk peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1. Namun begitu Bima mengakui bahwa cakupan vaksinasi belum merata.



Dia mengaku beberapa daerah sudah mulai mengajukan surat ke BKN untuk mendapatkan dispensasi dalam pemberlakukan syarat wajib vaksinasi.

“Jadi ada beberapa bupati yang menyampaikan surat ke BKN agar mereka mendapatkan dispensasi untuk tidak menggunakan syarat vaksin itu karena memang vaksinnya belum mencukupi,” katanya di Kantor Pusat BKN, Kamis (2/9/2021).

Bima mengatakan surat resmi tersebut baru didapatnya dari Kabupaten Wonogiri. Namun begitu beberapa daerah sudah menyampaikan hal tersebut meski jadwal tes masih lama.

“Mereka sudah beberapa yang ngomong akan mengirimkan surat karena masih lama. Tapi Wonogiri sudah menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang lain pun, mereka masih sangat terbatas untuk vaksin pertama. Tak akan mencukupi dalam waktu sisa sampai tes itu untuk memberikan vaksin kepada para pelamar CPNS. Jadi mereka berkirim surat dan juga tembusannya dari Satgas Covid Wonogiri,” paparnya.

Terkait hal tersebut dia mengatakan bahwa yang akan menentukan kewajiban syarat vaksinasi adalah Satgas Covid di daerah masing-masing. Jika memang Satgas di daerah mengizinkan maka bisa saja syarat wajib vaksinasi ditiadakan.



“Nah itu yang akan menentukan adalah satgas Covid daerahnya. Jadi bukan kami. Karena kami kan tidak punya kemampuan untuk mengatakan tidak atau iya. Jadi kalau satgas covid daerah mengatakan, itu bisa dilakukan, silakan dilakukan. Jadi ada dispensasi itu,” pungkasnya. Dita angga
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)