Hanya 3 Obyek Cukai di Indonesia Selama Puluhan Tahun, Saatnya Perluasan

Kamis, 02 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Hanya 3 Obyek Cukai...
Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya.

Baca Juga: Permintaan Kemasan Plastik Meningkat 5% Selama PPKM Berlevel

Mengenai wacana cukai plastik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, “DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan & wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan & minuman sekali pakai. Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui,” ujarnya dalam diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik, Kamis (2/9/2021).

Sementara di tengah kondisi pandemi yang belum usai, Pemerintah terus berupaya untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional guna memperbaiki outlook defisit. Pada APBN 2021, Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan negara hingga Rp 1.743,6 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan cukai ditargetkan mencapai Rp 180 triliun atau 10% dari pendapatan negara.

Target cukai mengalami peningkatan dan yang paling besar tampaknya akan terjadi di tahun 2022 mendatang. Sebagai contoh pada tahun 2019 lalu Pemerintah menetapkan kenaikan target cukai sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, di tahun 2020 naik 9,08% dan di tahun 2022 mendatang akan mencapai 11,9% dari target di tahun 2021 ini.

Lebih lanjut Nirwala mengungkap fakta terkait prevalensi Diabetes Melitus di Indonesia yang meningkat sebesar 30% dalam waktu 2013-2018, serta pertumbuhan obesitas di Indonesia peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN pada rentan waktu 2010-2014, yakni 33%. “Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai,” jelasnya.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI, Eriko Sotarduga mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terhadap barang-barang yang berpotensi dikenakan cukai.

Perluasan obyek cukai perlu segera dibahas pemerintah dan DPR, dan hal ini terkait dengan barang-barang yang diharapkan dapat dikurangi konsumsinya, seperti makanan minuman yang tinggi kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL), salah satu contohnya minuman berkarbonasi.

“Konsumsi GGL yang terus bertambah mengakibatkan meningkatnya risiko kesehatan, (pengenaan) cukai akan membantu membuat masyarakat lebih menyadari menjaga kesehatan diri, tanpa harus memberatkan,” ucapnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah membuat peta jalan perluasan obyek cukai. Senada, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum mengatakan, kebijakan ekstensifikasi cukai dilakukan pemerintah sudah tepat.

Sebab, selama puluhan tahun hanya ada tiga obyek cukai di Indonesia, dan Pemerintah menjadikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kontributor utama cukai, “IHT layaknya angsa bertelur emas, yang terus diandalkan untuk mampu memenuhi target penerimaan cukai, meski dengan tarif cukai yang kian meningkat yang dibebankan,” katanya.

Baca Juga: Perluasan Barang Kena Cukai

Esa menjelaskan jika tarif cukai IHT terus dinaikan, hal ini tidak akan optimal dan malah akan memberikan dampak lain seperti perdagangan rokok illegal. “Saat inipun meski memenuhi target cukai, namun angka produksi hasil tembakau kian menurun,” tambahnya.

Untuk itu, Esa turut mendorong adanya peta jalan perluasan cukai. Indonesia merupakan salah satu negara dengan obyek cukai paling minim. Negara tetangga seperti Thailand, saat ini telah mengenakan cukai pada 16 objek, Kamboja sebanyak 11 objek, Laos sebanyak 10 objek, Myanmar 9 objek, Vietnam 8 objek, India 28 objek, dan Jepang 24 objek.

Beberapa objek barang kena cukai di negara tersebut antara lain: kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, minuman berkarbonasi, baterai, karoke, batu bara, serta AC.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved