Pelanggan Gas PGN Bisa Komplain Lewat Whatsaap, Intip Caranya

Kamis, 02 September 2021 - 23:56 WIB
loading...
Pelanggan Gas PGN Bisa...
Ilustrasi gedung PGN. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) terus berinovasi meningkatkan layanan pelanggan . Subholding Gas Pertamina itu membuat layanan pelanggan melalui WhatsApp (WA) di nomor 08151 1500 645 untuk bertanya soal informasi langganan gas, tagihan gas maupun menyampaikan keluhan.

WA Bisnis PGN merupakan akun resmi perusahaan yang sudah mendapatkan green tick dari Whatsapp sebagai tanda official account, dan dapat melayani pelanggan sektor rumah tangga, usaha kecil menengah, komersial, hingga industri. Saat ini PGN telah melayani lebih dari 500.000 pelanggan.

“Kami berharap, layanan informasi pelanggan melalui WA bisnis ini dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan melalui media yang cepat, mudah, dan efisien,” kata Direktur Sales dan Operasi PGN, Faris Aziz.



Layanan WA bisnis memberikan kemudahan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan agen contact center PGN. Pelanggan juga tidak perlu mengeluarkan biaya pulsa. WA bisnis PGN pun dapat melayani masyarakat umum non pelanggan PGN. Masyarakat umum dapat menerima informasi dari PGN seputar penggunaan gas bumi maupun produk dan layanan lainnya. Fungsi WA bisnis PGN selayaknya contact center 1500645 dengan mekanisme berbeda, WA bisnis tidak bisa menerima panggilan.



Jam operasional WA bisnis PGN adalah pukul 08.00–24.00 WIB. Jika ada kondisi emergency yang ingin disampaikan di luar jam operasional WA bisnis PGN, maka masyarakat akan diarahkan untuk menghubungi call center di nomor 1500 645.

“Diluncurkan WA bisnis agar sarana pengaduan masyarakat lebih mudah diakses dan tanggapan bisa diberikan lebih cepat kepada masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat yang sudah menggunakan platforn WA sebagai media komunikasi sehari-hari,” ujar Faris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)