Tembus Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Pemda 'Sunat' Anggaran Perjalanan Dinas
Jum'at, 03 September 2021 - 06:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggaran belanja perjalanan dinas pemerintah provinsi tahun 2021 mencapai Rp9,4 triliun secara nasional. Sedangkan untuk kabupaten/kota sebesar Rp28,7 triliun. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp38,1 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan budaya baru.
Baca juga: KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
“Data kami se-Indonesia untuk perjalanan dinas pemerintah provinsi ada di angka Rp9,4 triliun. Angka yang bisa dikatakan cukup besar. Sementara untuk kabupaten/kota itu ada di Rp28,7 triliun,” katanya dalam Press Conference Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Ardian menjelaskan, anggaran belanja perjalanan dinas dapat dikurangi dengan adanya budaya kerja baru di tahun 2022. Dalam menerapkan budaya kerja baru, penggunaan teknologi bisa lebih dikedepankan.
“Kita bisa lebih mengedepankan teknologi dalam koordinasi dan konsultasi, bisa lebih mengefisienkan anggaran perjalanan dinas. Nantinya anggaran tersebut silakan dialokasikan kepada penganggaran lain yang lebih prioritas, khususnya di dalam penanganan Covid-19,” jelas dia.
Baca juga: Badai Magnetosfer, Mulai Hari Ini Bumi Akan Alami Gangguan yang Tak Biasa
Namun dia menuturkan, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat perjalanan dinas yang memiliki substansi untuk melihat secara langsung kondisi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Misalnya ada kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang secara di atas kertas mungkin sudah 100%, tapi kita harus tinjau di lapangan betul tidak antara yang di kertas dengan kondisi faktual,” ucap Ardian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan budaya baru.
Baca juga: KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
“Data kami se-Indonesia untuk perjalanan dinas pemerintah provinsi ada di angka Rp9,4 triliun. Angka yang bisa dikatakan cukup besar. Sementara untuk kabupaten/kota itu ada di Rp28,7 triliun,” katanya dalam Press Conference Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Ardian menjelaskan, anggaran belanja perjalanan dinas dapat dikurangi dengan adanya budaya kerja baru di tahun 2022. Dalam menerapkan budaya kerja baru, penggunaan teknologi bisa lebih dikedepankan.
“Kita bisa lebih mengedepankan teknologi dalam koordinasi dan konsultasi, bisa lebih mengefisienkan anggaran perjalanan dinas. Nantinya anggaran tersebut silakan dialokasikan kepada penganggaran lain yang lebih prioritas, khususnya di dalam penanganan Covid-19,” jelas dia.
Baca juga: Badai Magnetosfer, Mulai Hari Ini Bumi Akan Alami Gangguan yang Tak Biasa
Namun dia menuturkan, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat perjalanan dinas yang memiliki substansi untuk melihat secara langsung kondisi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Misalnya ada kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang secara di atas kertas mungkin sudah 100%, tapi kita harus tinjau di lapangan betul tidak antara yang di kertas dengan kondisi faktual,” ucap Ardian.
(uka)
Lihat Juga :