Sudah Tahu Ngecek Subsidi Gaji Lewat Website? Ini Langkah-Langkahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terus melakukan pencairan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ). Diketahui, pada tahap 4 ini BSU akan diberikan kepada 1,8 juta calon penerima.
Pencairan BSU diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Bagi para pekerja yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, ada beberapa cara untuk mengecek subsidi gaji atau BSU. Salah satu caranya, yakni pengecekan subsidi gaji atau BSU melalui website.
“Apakah Rekanaker terdaftar sebagai penerima BSU? Untuk mengetahuinya, Rekanaker bisa mengakses pengecekan melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Jumat (3/9/2021).
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website:
1. Kunjungi Website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk
Login ke dalam akun kamu.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan.
Pencairan BSU diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Bagi para pekerja yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, ada beberapa cara untuk mengecek subsidi gaji atau BSU. Salah satu caranya, yakni pengecekan subsidi gaji atau BSU melalui website.
“Apakah Rekanaker terdaftar sebagai penerima BSU? Untuk mengetahuinya, Rekanaker bisa mengakses pengecekan melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Jumat (3/9/2021).
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website:
1. Kunjungi Website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk
Login ke dalam akun kamu.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan.
(uka)