Lowongan Kerja, Sri Mulyani Rekrut 110 Pejabat Lelang DJKN
Sabtu, 04 September 2021 - 14:00 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 pejabat lelang/formasi untuk penempatan di 31 provinsi.
Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Perhatikan Hal ini Agar Terhindar dari Info Loker Palsu!
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang non eksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Dalam rangka membuka pelaksanaan penerimaan Pejabat Lelang Kelas II,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan sepanjang tahun 2021, lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun.
Pelaksanaan penerimaan dimaksud akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Perhatikan Hal ini Agar Terhindar dari Info Loker Palsu!
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang non eksekusi sukarela di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Dalam rangka membuka pelaksanaan penerimaan Pejabat Lelang Kelas II,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan sepanjang tahun 2021, lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun.
Lihat Juga :