Enake Pol! Segini Uang Saku PNS Dinas ke Luar Negeri

Sabtu, 04 September 2021 - 15:00 WIB
loading...
Enake Pol! Segini Uang...
Ilustrasi PNS. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Dalam beleid itu diatur terkait batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga baik lingkup dalam negeri maupun luar negeri (LN).

Adapun aturan tersebut telah diteken Sri Mulyani mulai berlaku 8 Juni 2021. Rincian uang saku perjalanan dinas PNS berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi sampai biaya hotel atau penginapan ditanggung negara.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas," tulis aturan tersebut seperti dikutip SINDOnews, Sabtu (3/9/2021).



Perjalanan dinas ke luar kota bagi rata-rata golongan PNS dari Jakarta ke luar kota ditetapkan sebesar Rp530 ribu per hari. Sementara dinas di dalam kota lebih dari 8 jam diberikan uang saku sebesar Rp210 per hari dan Rp160 ribu untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan (diklat).

Uang saku perjalanan dinas biasanya juga ditetapkan berdasarkan tingkat jauh dekat wilayah yang dituju. Untuk perjalanan dinas dalam negeri terbesar dinas dari Jakarta ke Papua sebesar Rp580.000 per hari.

Sementara perjalanan dinas ke luar negeri uang harian yang diterima PNS lebih besar lagi. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS) uang harian PNS golongan A bisa mencapai USD659 atau Rp9,48 juta per hari (kurs Rp 14.400/dolar AS).



PNS golongan B sebesar USD563 per hari, golongan C USD505 dolar AS dan golongan D sebesar USD447 per hari. Begitu juga dengan biaya hotel ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Perjalanan dinas ke Singapura golongan A USD394 atau Rp8,77 juta sehari, golongan B USD519 atau Rp7,40 juta per hari, golongan C USD461 atau Rp6,58 per hari dan golongan D USD403 atau Rp5,75 per hari.

Perjalanan dinas PNS ke Inggris golongan A sebesar USD792 atau Rp11,30 juta per hari, golongan B USD774 atau Rp11,4 juta per hari, golongan C USD583 atau Rp8,32 per hari dan golongan D sebesar USD582 atau Rp8,30 juta per hari.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)