Enake Pol! Segini Uang Saku PNS Dinas ke Luar Negeri
Sabtu, 04 September 2021 - 15:00 WIB
loading...
Ilustrasi PNS. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Dalam beleid itu diatur terkait batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga baik lingkup dalam negeri maupun luar negeri (LN).
Adapun aturan tersebut telah diteken Sri Mulyani mulai berlaku 8 Juni 2021. Rincian uang saku perjalanan dinas PNS berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi sampai biaya hotel atau penginapan ditanggung negara.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas," tulis aturan tersebut seperti dikutip SINDOnews, Sabtu (3/9/2021).
Baca Juga: Rekrut Pekerja Anak Usia 14 Tahun, McD Bikin Heboh!
Perjalanan dinas ke luar kota bagi rata-rata golongan PNS dari Jakarta ke luar kota ditetapkan sebesar Rp530 ribu per hari. Sementara dinas di dalam kota lebih dari 8 jam diberikan uang saku sebesar Rp210 per hari dan Rp160 ribu untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan (diklat).
Adapun aturan tersebut telah diteken Sri Mulyani mulai berlaku 8 Juni 2021. Rincian uang saku perjalanan dinas PNS berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi sampai biaya hotel atau penginapan ditanggung negara.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas," tulis aturan tersebut seperti dikutip SINDOnews, Sabtu (3/9/2021).
Baca Juga: Rekrut Pekerja Anak Usia 14 Tahun, McD Bikin Heboh!
Perjalanan dinas ke luar kota bagi rata-rata golongan PNS dari Jakarta ke luar kota ditetapkan sebesar Rp530 ribu per hari. Sementara dinas di dalam kota lebih dari 8 jam diberikan uang saku sebesar Rp210 per hari dan Rp160 ribu untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan (diklat).
Lihat Juga :