Harus Berkeadilan, RUU EBT Jangan Sampai Ditunggangi Motif Bisnis

Sabtu, 04 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
Harus Berkeadilan, RUU...
Regulasi EBT yang tengah disiapkan diharapkan lebih berkeadilan dan mampu mendorong kemandirian energi nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerhati sektor energi meminta Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan ( RUU EBT ) tidak ditunggangi motif bisnis. Dengan begitu, regulasi yang akan memayungi pengembangan EBT Tanah Air itu diharapkan mampu membangun kemandirian energi, industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan akademisi, pengamat energi dan pegiat hak-hak konsumen dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk "Regulasi EBT untuk Siapa?". Direktur Eksekutif IRRES Marwan Batubara dalam acara tersebut mengatakan, kekhawatiran adanya motif bisnis dalam pembentukan regulasi itu mengemuka karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan mengesampingkan pendapat para akademisi dan pemangku kepentingan lain dalam pembahasan regulasi EBT tersebut.

Baca Juga: Harga EBT Makin Murah, Skema Feed in Tariff di RUU EBT Tak Relevan

"Terkesan bahwa mereka tidak menganggap penting aspirasi dari publik, terutama dari para pakar yang ada di kampus," ungkap Marwan, Sabtu (4/9/2021).

Padahal, kata Marwan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011, publik wajib dilibatkan, terlebih lagi para pakar.

Karena itulah, sambungnya, dia bersama para akademisi dan ekonom mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan tentang RUU EBT baru-baru ini. Pihaknya berharap dengan informasi yang lebih lengkap, Kepala Negara bisa menerbitkan regulasi yang lebih berkeadilan.

"Jangan sampai karena hanya mendapat informasi dari satu pihak regulasi yang muncul lebih banyak untuk kepentingan bisnis, mengakomodasi motif-motif bisnis yang berlindung dalam narasi pencapaian target bauran EBT 23% (di 2025) dan mitigasi perubahan iklim," tandasnya.

Kepentingan bisnis itu, dicontohkan Marwan, berupa skema feed in tarif dalam RUU EBT yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang, atau perubahan tarif ekspor-impor listrik dari PLTS Atap dari 0,65:1 menjadi 1:1 dalam revisi Permen ESDM Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Pakar mengatakan yang fair itu 0,65:1, karena ada biaya yang harus dikeluarkan PLN dalam prosesnya. Tapi kalau 1:1 ini bisa bikin PLN tidak efisien, lalu biaya operasional akan meningkat, yang berpotensi ditanggung APBN atau konsumen. Kalau ini dipaksakan hanya pemilik PLTS Atap yang diuntungkan, return investasinya jadi lebih cepat, ini kan artinya motif bisnis," cetusnya.

Dalam diskusi yang sama, Profesor Mukhtasor dari ITS meminta motif dasar pembuatan UU EBT harus jelas. Jika dasarnya adalah upaya menurunkan emisi karbon, menurutnya tak ada hal yang sangat krusial untuk menggenjot pembangunan EBT dengan mengorbankan kepentingan pihak lain.

"Kalau cuma menurunkan emisi, kita itu sebenarnya sedang baik-baik saja. Emisi sektor kelistrikan itu turun dari 1.669 juta ton CO2 jadi 1.355 juta ton CO2 ekuivalen, yang perlu dikhawatirkan itu justru di sektor kehutanan, bisa tidak hentikan kebakaran hutan, alih fungsi lahan untuk tekan emisi karbon," ujarnya.

Sementara, jika motifnya adalah untuk mencapai bauran EBT 23% di 2025 dari sekitar 11,5% saat ini, Mukhtasor mengingatkan bahwa target itu bukanlah sesuatu yang harus dicapai dengan segala cara. Dia mengingatkan, narasi target 23% EBT di 2025 yang kerap didengungkan pemerintah saat ini tidak lengkap.

"Jangan pakai jurus ekor cicak, putus tapi tetap bergerak-gerak. Target 23% di 2025 ini kalimat lengkapnya adalah sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Jadi kalau keekonomian ini tidak terpenuhi, ya nggak harus," tandasnya.

Dalam kondisi ekonomi yang sedang tertekan oleh pandemi Covid-19 saat ini, tegas Mukhtasor, sumber daya anggaran harus dimaksimalkan untuk banyak hal lain seperti sektor kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan lainnya. "Apalagi kalau nanti harga listrik harus dinaikkan karena harga listriknya naik akibat feed in tariff pembangkit EBT, jangan sampai," tegasnya.

Baca Juga: RUU EBT Dikhawatirkan Tidak Dorong Kemandirian Energi Nasional

Sementara, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa RUU EBT harus mewakili kepentingan semua, khususnya stakeholder yang utama. Kendati bertujuan positif, dia berharap regulasi yang dibuat tidak justru memberatkan konsumen di masa datang.

"Sejauh yang saya amati, ini memang jadi dilema bagi pemerintah. Target bauran EBT 23% sekarang baru tercapai 11,5% artinya masih banyak yang harus dikejar. Tapi harus ada kebijakan yang fair untuk semua pihak, jangan ada yang dikorbankan," ujarnya.

Dia mencontohkan tarif impor-ekspor listrik PLTS Atap yang akan diubah dari 0,65:1 menjadi 1:1. Menurutnya, perbandingan tarif lama 0,65:1 masih menjadi solusi yang adil bagi sedikit konsumen PLN yang mampu memiliki PLTS Atap dan masyarakat pada umumnya yang menjadi konsumen PLN.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Prabowo Kejar Swasembada...
Prabowo Kejar Swasembada Energi: Paling Lambat Akhir 2029
PLN Enjiniring Integrasikan...
PLN Enjiniring Integrasikan CSR dengan Strategi Transisi Energi Nasional
Pacu Transisi Energi...
Pacu Transisi Energi 100 Gigawatt Tenaga Surya, Prabowo: Banyak Negara Lebih Menyedihkan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Cornelis PDIP Dorong...
Cornelis PDIP Dorong Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Ketahanan Energi Nasional
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
Berita Terkini
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved