Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital
Senin, 06 September 2021 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
“DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” katanya.
Baca juga: Tak Perlu Kartu Kredit, Belanja di Apple App Store Bisa Pakai GoPay
Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
Sebagai Informasi, untuk lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.
Baca juga: Tak Perlu Kartu Kredit, Belanja di Apple App Store Bisa Pakai GoPay
Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
Sebagai Informasi, untuk lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.
(uka)
Lihat Juga :