Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 07 September 2021 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Menteri melalui Inspektur. Namun, ASN yang telah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya tidak lagi melakukan pelaporan.
Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap 239 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN
"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.
Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap 239 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN
"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.
(ind)
Lihat Juga :