Gandeng Pemda, PTDI Siapkan Pesawat N219 Layani Daerah Terpencil

Selasa, 07 September 2021 - 17:27 WIB
loading...
Gandeng Pemda, PTDI Siapkan Pesawat N219 Layani Daerah Terpencil
PTDI menyatakan pesawat N219 siap melayani penerbangan di bandara-bandara perintis. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI mengarahkan pesawat N219 untuk beroperasi secara komersial melayani penerbangan di sejumlah bandara perintis di daerah terpencil. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) telah menerbitkan type certificate untuk N219.

Direktur Utama PTDI Elfien Goentoro mengatakan, pemerintah pusat akan menggandeng sejumlah pemerintah daerah (pemda) di kawasan perintis untuk memanfaatkan pesawat N219 sebagai moda transportasi udara untuk mendukung konektivitas di daerah-daerah terpencil. Pesawat besutan PTDI tersebut akan digunakan sebagai angkutan penumpang dan juga logistik.



"Pesawat N219 berkapasitas 19 penumpang yang ditujukan melayani penerbangan jangka pendek, khususnya ke wilayah-wilayah perintis," ujar Elfien, Selasa (7/9/2021).

Pengoperasian N219 di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dan kawasan perbatasan Indonesia diharapkan dapat meningkatkan manfaat akses layanan publik dan peluang ekonomi melalui transportasi udara. Apalagi daerah 3T tak jarang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah.

Kehadiran pesawat N219 diyakini akan memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat. Pesawat ini juga diharapkan menjawab tantangan konektivitas udara untuk penumpang dan logistik di bandar udara perintis untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.



Di bagian lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 mengenai Kebijakan Industri Nasional. Melalui belied itu, pemerintah memberi tugas kepada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan PTDI agar menggunakan N219 sebagai moda transportasi udara di daerah.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)