Tiga Arahan Penggunaan Dana Desa Saat Pandemi Covid-19
Selasa, 21 April 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Untuk hal ketiga, Abdul Halim menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau disebut Bansos Tunai yang bersumber dari Dana Desa. Dia menyebut, besaran Bansos Tunai yang bersumber dari dana desa sama dengan yang diberikan Kementerian Sosial yaitu Rp600 ribu per bulan dalam durasi waktu 3 bulan. Sehingga total nilai Rp1.800.000 per keluarga penerima manfaat.
Yang menjadi sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata di penerima PKH danbantuan pangan non tunai, serta belum terdata di progran Kartu Prakerja.
"Sehingga betul-betul diupayakan untuk menghindari overlapping atau double penerimaan jaring pengaman sosial. Keluarga yang anggotanya memiliki penyakit menahun kita masukkan di Bansos Tunai Dana Desa," pungkasnya.
Yang menjadi sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata di penerima PKH danbantuan pangan non tunai, serta belum terdata di progran Kartu Prakerja.
"Sehingga betul-betul diupayakan untuk menghindari overlapping atau double penerimaan jaring pengaman sosial. Keluarga yang anggotanya memiliki penyakit menahun kita masukkan di Bansos Tunai Dana Desa," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :