Tiga Arahan Penggunaan Dana Desa Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 21 April 2020 - 16:49 WIB
loading...
Tiga Arahan Penggunaan...
Setidaknya ada 3 kebijakan yang diambil Kemendes PDTT dalam penggunaan dana desa tahun 2020 dalam konteks pencegahan, penanganan, dan dampak Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengambil langkah untuk penggunaan dana desa di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Setidaknya ada 3 kebijakan yang diambil Kemendes PDTT dalam penggunaan dana desa tahun 2020 dalam konteks pencegahan, penanganan, dan dampak Covid-19.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, untuk hal pertama terkait pencegahan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran agar desa-desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

"Dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan antara lain; melakukan edukasi dalam upaya pencegahan, penanganan terhadap gejala atau situasi yang dihadapi oleh warga desa dan tentu semua program-program itu senantiasa dikomunikasikan, dikonsultasikan dengan para pihak yang berwenang di tingkat pemerintah kabupaten/kota," ujar Abdul Halim dalam Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Lanjutnya hal kedua yakni, pencegahan dan penanganan Covid-19 dana desa juga difokuskan pada program Padat Karya Tunai Desa, di mana Padat Karya Tunai Desa di dalam konteks untuk dana desa tidak terlalu menekankan pada skill.

"Para pekerja yang harus dilibatkan adalah dari keluarga miskin, kelompok penganggur atau setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya. Itulah komponen upah dalam padat karya tunai desa harus selalu lebih tinggi daripada komponen bahan, karena kalau komponen bahan lebih tinggi, itu berarti keterlibatan masyarakat relatif rendah," kata dia.

Untuk hal ketiga, Abdul Halim menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau disebut Bansos Tunai yang bersumber dari Dana Desa. Dia menyebut, besaran Bansos Tunai yang bersumber dari dana desa sama dengan yang diberikan Kementerian Sosial yaitu Rp600 ribu per bulan dalam durasi waktu 3 bulan. Sehingga total nilai Rp1.800.000 per keluarga penerima manfaat.

Yang menjadi sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata di penerima PKH danbantuan pangan non tunai, serta belum terdata di progran Kartu Prakerja.

"Sehingga betul-betul diupayakan untuk menghindari overlapping atau double penerimaan jaring pengaman sosial. Keluarga yang anggotanya memiliki penyakit menahun kita masukkan di Bansos Tunai Dana Desa," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)