Sustainability Festival 2021: Menangkap Aspirasi Pelaku Usaha Soal Praktik Keberlanjutan
Selasa, 07 September 2021 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Mohamad Yaser Arafat, Communication and Public Information Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang juga hadir sebagai pembicara menambahkan, “Sustainability Festival diadakan dengan maksud untuk menyediakan wadah bagi sektor swasta dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai praktik-praktik keberlanjutan dan success story yang sudah dijalankan oleh beberapa perusahaan di Indonesia.”
Festival yang berlangsung secara gratis selama 5 hari akan diisi juga oleh pembicara lainnya dari PT Multi Bintang Indonesia Tbk., PT CIMB Niaga Tbk., PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Vale Indonesia Tbk., dan PT Kalbe Farma Tbk.
UN Sustainable Development Goals (SDGs) sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia ke dalam Perintah Presiden (PerPres) No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Mendukung pencapaian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan peta implementasi keuangan berkelanjutan pertama sejak tahun 2015 dan peta jalan kedua di tahun 2021.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.51/POJK.03/2017, perusahaan lembaga keuangan, emiten, dan perusahaan publik diminta untuk mengimplementasikan keuangan berkelanjutan dan pelaporan keberlanjutan.
“Peraturan-peraturan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk dapat terus meningkatkan performa bisnis yang ramah lingkungan dan sosial,” tutur Country Director for SR Asia Indonesia, Dr. Semerdanta Pusaka.
Festival yang berlangsung secara gratis selama 5 hari akan diisi juga oleh pembicara lainnya dari PT Multi Bintang Indonesia Tbk., PT CIMB Niaga Tbk., PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Vale Indonesia Tbk., dan PT Kalbe Farma Tbk.
UN Sustainable Development Goals (SDGs) sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia ke dalam Perintah Presiden (PerPres) No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Mendukung pencapaian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan peta implementasi keuangan berkelanjutan pertama sejak tahun 2015 dan peta jalan kedua di tahun 2021.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.51/POJK.03/2017, perusahaan lembaga keuangan, emiten, dan perusahaan publik diminta untuk mengimplementasikan keuangan berkelanjutan dan pelaporan keberlanjutan.
“Peraturan-peraturan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk dapat terus meningkatkan performa bisnis yang ramah lingkungan dan sosial,” tutur Country Director for SR Asia Indonesia, Dr. Semerdanta Pusaka.
Lihat Juga :