Luar Biasa, Nilai Transaksi Social Commerce RI Tembus Rp42 Triliun

Kamis, 09 September 2021 - 18:06 WIB
loading...
Luar Biasa, Nilai Transaksi...
Transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) social commerce mencapai Rp42 triliun. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan aktivitas mengubah kebiasaan berbelanja lewat online . Salah satu bisnis yang mampu mencetak pasar di tengah pandemi adalah e-commerce dan sosial commerce .

Digitalpreneuer Diatce G. Harahap menyebutkan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) e-commerce di Indonesia tahun lalu mencapai USD8 miliar dan USD3 miliar atau sekitar Rp42 triliun dari transaksi social commerce dengan potensi pembeli mencapai 30 juta orang.

"Transaksi social commerce ini dari menjual dan membeli barang melalui platform media sosial, seperti Whatsapp, Facebook, Instagram dan lain-lain," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Melonjak Saat Pandemi, Sepeda Motor Indonesia Terjun ke Bisnis E-commerce

Menurut dia ruang digital dan media sosial harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong pasar belanja online di dalam negeri. Ia menyampaikan potensi besar sosial commerce bisa dilakukan lewat Whatsapp. Tercatat, pada Januari tahun lalu 83% masyarakat Indonesia menggunakan Whatsapp.

Namun demikian sosial commerce memiliki kelemahan. Adapun kelemahan dari social commerce adalah tidak transparan, tidak ada garansi, sulit mengukur kredibilitasnya, tidak efisien dan serba manual. Namun disisi lain social commerce lebih instan, tidak perlu mengunduh aplikasi, lebih personal dan pendaftaran akunnya gratis.

Berdasarkan survei alasan merchant berjualan di media sosial adalah karena kemudahan dalam memasarkan produknya dan dapat memanfaatkan jaringan dan juga kerabat. Beberapa problem yang sering terjadi di social commerce seperti keterlambatan respons dalam membalas chatingan yang membuat kustomer kecewa dan kustomer yang sudah banyak bertanya tetapi tidak membeli.

"Di masa pandemi ini memang banyak terjadi ketidakpastian, namun dengan memanfaatkan sosial media untuk melakukan marketing, kita dapat bertahan dan dapat menjadi titik awal dari kesuksesan kita," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi 1 DPR Dave Akbarshah menyampaikan tren jual beli online semakin berkembang pesat, di mana sosial media sudah menjadi tren baik di kalangan milenial maupun orangtua. Namun yang perlu dibenahi ialah jaminan kemanan dan kepastian perlindungan data konsumen.

"Digitalisasi butuh kepastian UU agar data pribadi lebih aman. Landasan konseptual perlunya UU Data Pribadi yaitu mengenai hak asasi, kebebasan dan tanggungjawab serta kedaulatan data," tandasnya.

Baca Juga: RUU AAEC Disahkan, Peluang Kerjasama E-Commerce di ASEAN Kian Terbuka

Ada beberapa hal mengapa UU Data Pribadi sangat diperlukan, yaitu data pribadi rawan bocor, fenomena digital marketing, penyalahgunaan data, hak pemilik data, dan perlindungan dan kepastian hukum. Jenis kebocoran data yang sering terjadi seperti data kependudukan (KTP), data konsumen, dan data digital.

Sejumlah RUU yang berkaitan dengan digitalisasi, yaitu RUU Ketahabab dan Keamanan Siber, RUU Penyiaran, dan RUU PDP. RUU PDP nantinya akan menjamin hak pemilik data. Bersamaan dengan RUU ini juga perlu didorong adanya literasi digital di masyarakat. "Prinsip keselamatan data dan kedaulatan data secara nasional itu lebih utama," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Temukan Beragam Penawaran...
Temukan Beragam Penawaran Health & Beauty di Momen Liburan lewat Watsons 7.7 Summer Sale
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Uni Eropa Perketat Impor...
Uni Eropa Perketat Impor E-Commerce, Era Paket Murah dari China Mulai Berakhir
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Rekomendasi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved