Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2/2021 dan Permendagri Nomor 27/2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).
Ma'ruf Amin menegaskan Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
(Baca juga:Data Subsidi Gaji Tahap II Sudah Diserahkan, Cek Kepesertaan BPJamsostek di Sini)
Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.
Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJAMSOSTEK. “BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” terangnya.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap Kedua, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan)
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.
“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.
(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Peserta Diminta Akses Kanal Resmi BPJamsostek)
Diketahui, pemerintah menggelar Paritrana Awards yang keempat. Ini merupakan penghargaan tahunan dari pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penghargaan ini para kandidat pemenang dikumpulkan untuk menerima apresiasi atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2020.
Para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori. Yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).
Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.
“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 provinsi, 8 kabupaten/kota, 9 badan usaha skala besar dan 9 badan usaha skala menengah,” ujar Anggoro.
Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur pemerintah, mulai dari pusat, provinsi, hingga ke kabupaten/kota serta perusahaan atau badan usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.
Proses wawancara di hadapan dewan juri dipimpin Hotbonar Sinaga bersama unsur Tim Penilai yang terdiri dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial dan Ahli Kebijakan Publik. Proses wawancara ini merupakan salah satu rangkaian dari penilaian setelah seleksi panjang dilakukan dan merupakan seleksi tahap akhir yang dilakukan oleh tim penilai untuk menggali ide dan gagasan yang inovatif terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Lihat Juga: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2/2021 dan Permendagri Nomor 27/2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).
Ma'ruf Amin menegaskan Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
(Baca juga:Data Subsidi Gaji Tahap II Sudah Diserahkan, Cek Kepesertaan BPJamsostek di Sini)
Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.
Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJAMSOSTEK. “BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” terangnya.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap Kedua, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan)
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.
“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.
(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Peserta Diminta Akses Kanal Resmi BPJamsostek)
Diketahui, pemerintah menggelar Paritrana Awards yang keempat. Ini merupakan penghargaan tahunan dari pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penghargaan ini para kandidat pemenang dikumpulkan untuk menerima apresiasi atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2020.
Para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori. Yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).
Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.
“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 provinsi, 8 kabupaten/kota, 9 badan usaha skala besar dan 9 badan usaha skala menengah,” ujar Anggoro.
Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur pemerintah, mulai dari pusat, provinsi, hingga ke kabupaten/kota serta perusahaan atau badan usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.
Proses wawancara di hadapan dewan juri dipimpin Hotbonar Sinaga bersama unsur Tim Penilai yang terdiri dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial dan Ahli Kebijakan Publik. Proses wawancara ini merupakan salah satu rangkaian dari penilaian setelah seleksi panjang dilakukan dan merupakan seleksi tahap akhir yang dilakukan oleh tim penilai untuk menggali ide dan gagasan yang inovatif terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Lihat Juga: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
(dar)