Telantarkan Lahan 65 Hektare, Menteri Bahlil Memutus Kontrak GTI
Minggu, 12 September 2021 - 07:44 WIB
loading...
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan. Foto/Dok
A
A
A
LOMBOK - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada, Sabtu siang (11/9). Kunjungan dilakukan dalam rangka tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan .
“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," ujar Bahlil.
Baca Juga: Bakal Jadi yang Pertama di Indonesia, Bahlil Kebut Pembangunan Pabrik Soda Ash di Gresik
PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 Ha yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya. Bahlil mengungkapkan, bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.
“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," ujar Bahlil.
Baca Juga: Bakal Jadi yang Pertama di Indonesia, Bahlil Kebut Pembangunan Pabrik Soda Ash di Gresik
PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 Ha yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya. Bahlil mengungkapkan, bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.
Lihat Juga :