Perpres Diteken, Jokowi Bakal Punya 16 Wakil Menteri
Senin, 13 September 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diteken pada 31 Agustus 2021.
Baca juga: Digadang-gadang Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara, PLTB Sukabumi Ditarget Rampung 2024
“Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” bunyi pasal 7 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut disebutkan juga bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Selain itu, Wakil Kepala Bappenas mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
Baca juga: Digadang-gadang Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara, PLTB Sukabumi Ditarget Rampung 2024
“Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” bunyi pasal 7 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut disebutkan juga bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Selain itu, Wakil Kepala Bappenas mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(ind)
Lihat Juga :