Usaha Sampingan PNS: Dulu Dilarang, Sekarang Dipertimbangkan

Selasa, 14 September 2021 - 07:30 WIB
loading...
Usaha Sampingan PNS:...
BKN sedangan mengevaluasi aturan soal PNS memiliki sampingan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengatakan, dahulu memang secara tegas para pegawai negeri sipil ( PNS ) dilarang untuk memiliki usaha sampingan. Kini, dia secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.

“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan pandemi dan WFH sudah tidak relevan lagi (larangan itu). Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: PNS Terlibat Jual Beli Jabatan, Siap-siap Dipecat Tidak Hormat

Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh atau tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.

“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yang dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Bima, banyak PNS milenial yang memiliki kemampuan untuk berusaha secara digital. “Banyak PNS milenial yang menggunakan waktu luangnya untuk mengembangankan bisnis startup. Walaupun masih debatable boleh tidaknya, tapi hal ini tidak mengganggu pekerjaan dan target kinerja,” lanjutnya.

Baca juga: Dewa Budjana Sebut Alip Ba Ta Jago Banget Main Gitar Fingerstyle Sendirian

Bima pun mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi yang ada. Namun di saat yang sama dia memastikan bahwa usaha sampingan PNS harus jauh dari konflik kepentingan.

“Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Kemenkeu Kaji Kenaikan...
Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS usai Terima Surat MenPAN-RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved