Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus Sentul City, BPN Turun Tangan
Selasa, 14 September 2021 - 11:07 WIB
loading...
Sengketa lahan yang melibatkan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL) memaksa Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) turun tangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sengketa lahan yang melibatkan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL) memaksa Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) turun tangan. BPN bakal mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis.
Staf khusus Menteri ATR, Teuku Teuku Taufiqulhadi menerangkan, ditambah serta dokumen yang juga dimiliki oleh masyarakat di sekitar lahan sengketa, termasuk Rocky Gerung. Menurutnya Kementerian perlu mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa ini.
Kementerian juga akan memastikan tiitik koordinat yang dianggap milik pihak Sentul city maupun Rocky Gerung. Baca Juga: Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," ujar Teuku Taufiqulhadi pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (14/9/2021).
Terkait hal tersebut Teuku menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam aturan main soal kepemilikan tanah, pertama mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah, dan kedua penguasaan secara fisik. Pada kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," sambungnya.
Terkait kasus sengketa lahan Rocky Gerung dan Sentul City, Staf Khusus Menteri itu mengingatkan kepada masyarakat agar saat membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
Staf khusus Menteri ATR, Teuku Teuku Taufiqulhadi menerangkan, ditambah serta dokumen yang juga dimiliki oleh masyarakat di sekitar lahan sengketa, termasuk Rocky Gerung. Menurutnya Kementerian perlu mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa ini.
Kementerian juga akan memastikan tiitik koordinat yang dianggap milik pihak Sentul city maupun Rocky Gerung. Baca Juga: Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," ujar Teuku Taufiqulhadi pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (14/9/2021).
Terkait hal tersebut Teuku menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam aturan main soal kepemilikan tanah, pertama mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah, dan kedua penguasaan secara fisik. Pada kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," sambungnya.
Terkait kasus sengketa lahan Rocky Gerung dan Sentul City, Staf Khusus Menteri itu mengingatkan kepada masyarakat agar saat membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
Lihat Juga :