Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
loading...
Cara Membuat PT dan...
Cara membuat PT sekarang lebih mudah dengan sistem OSS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memahami cara membuat PT dan prosedur yang harus disiapkan menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. PT atau peseroan terbatas adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham .

Setidaknya ada tujuh kelebihan PT dibanding badan usaha lainnya. Ketujuhnya adalah harta dan aset pribadi lebih aman, kepemilikan saham mudah dialihkan, jangka waktu tidak terbatas, lebih mudah mendapat pendanaan, membuka kesempatan bisnis yang luas, dan bisa memasuki sektor-sektor bisnis tertentu, dan meningkatkan kredibilitas.



Untuk mendirikan PT tidaklah terlalu rumit dan syarat yang berbelit, apalagi setelah ada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Dengan beleid itu, dimungkinan untuk mendirikan PT hanya oleh satu orang tapi hanya untuk usaha kecil dan mikro.

Berikut penjelasan lengkap perubahan pendirian PT:
⦁ PT bisa didirikan oleh satu orang: Masyarakat dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
⦁ Status Badan Hukum: Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
⦁ Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp50.000.000.
⦁ Aturan TDP (tanda daftar perusahaan), sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB (nomor induk berusaha).
⦁ Perizinan berbasis risiko, dengan diberlakukannya UU Cipta kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko yaitu, berisiko rendah, berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.
⦁ Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.

PT yang dirikan oleh satu orang selanjutnya disebut PT perorangan. PT perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau perseroan perorangan:

1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
3. Perseroan Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
7. KTP Pendiri
8. NPWP Pendiri
9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:
⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.
⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
⦁ Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
⦁ Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

Sudah selesai? Belum masih ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan ketika hendak mendirikan PT perorangan, yaitu surat pernyataan pendirian dan laporan keuangan. Surat pernyataan berisi data pihak pendiri, jumlah modal, maksud dan tujuan, nilai nominal saham dll. Sedangkan laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, dan catatan laporan keuangan tahun berjalan.

Syarat pendirian PT yang tidak termasuk PT perorangan berbeda lagi. Berikut Persyaratannya:

Syarat umum
- Fotokopi E-KTP pemegang saham
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
- NPWP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi PBB (beserta bukti bayar 1 tahun terakhir)
- Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
- Foto kantor dan gedung

Syarat khusus
- Terdiri dari minimal 2 orang dan masing-masing memiliki kepemilikan saham.
- Rincian identitas perusahaan oleh akta notaris yang berupa; nama perusahaan, modal awal, jumlah saham, industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT. Semua dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Akta pendirian PT yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Penyetoran modal awal minimum 25% dari jumlah modal.



Prosedur dan tahapan pendirian PT tahun 2021:
1. Pengajuan nama dan pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan http://ahu.go.id.
2. Akta perusahaan, mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang formal, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, melakukan pengajuan izin pendirian badan hukum dan juga melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
4. Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
5. Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
6. Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id.
7. NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id.

Untuk biaya pendirian PT, pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah dan domisili dari perusahaan yang akan didirikan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)