Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Pemerintah Harus Gandeng Industri dan Pelaku Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diimbau aktif membangun jalur komunikasi yang lebih jelas dan transparan kepada dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan nilai ekonomi karbon yang bertujuan agar Indonesia mampu bersaing dengan pasar global. Munculnya penolakan dari dunia industri di Indonesia disampaikan Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa tak lepas karena kurangnya informasi soal pajak karbon yang diterima dari pemerintah.
“Informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon seperti sektor apa saja yang akan dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya memberikan ketidakpastian bagi dunia industri ,” jelas Fabby saat menjadi panelis podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia” yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Fabby menyinggung mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon melaui cap and trade serta pajak karbon. Ia sependapat bahwa kombinasi kedua mekanisme tersebut merupakan cara yang ideal bagi Indonesia untuk mengakselerasi penerapan nilai ekonomi karbon.
Dari sisi pemerintah, penerapan cap and trade dibahas melalui Draft Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sementara penerapan pajak karbon dibahas melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam penerapan di industri, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk sub-sektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sektor ketenagalistrikan sebagai contoh dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.
Sektor ketenagalistrikan, dicontohkan Fabby dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.
Apresiasi inisiatif PLN, Fabby berpendapat bahwa skema cap and trade, setelah adanya peraturan perundangan dapat dikembangkan kepada PLTU milik IPP.
Di sisi lain, pajak karbon dapat diterapkan misalnya pada sektor transportasi dimana setiap volume bahan bakar fosil yang dijual telah memperhitungkan pajak karbon atas emisi dari bahan bakar tersebut. Sehingga perhitungan dan dasar pengenaan pajak karbon atas bahan bakar di sektor transportasi bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan.
“Informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon seperti sektor apa saja yang akan dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya memberikan ketidakpastian bagi dunia industri ,” jelas Fabby saat menjadi panelis podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia” yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Fabby menyinggung mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon melaui cap and trade serta pajak karbon. Ia sependapat bahwa kombinasi kedua mekanisme tersebut merupakan cara yang ideal bagi Indonesia untuk mengakselerasi penerapan nilai ekonomi karbon.
Dari sisi pemerintah, penerapan cap and trade dibahas melalui Draft Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sementara penerapan pajak karbon dibahas melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam penerapan di industri, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk sub-sektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sektor ketenagalistrikan sebagai contoh dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.
Sektor ketenagalistrikan, dicontohkan Fabby dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.
Apresiasi inisiatif PLN, Fabby berpendapat bahwa skema cap and trade, setelah adanya peraturan perundangan dapat dikembangkan kepada PLTU milik IPP.
Di sisi lain, pajak karbon dapat diterapkan misalnya pada sektor transportasi dimana setiap volume bahan bakar fosil yang dijual telah memperhitungkan pajak karbon atas emisi dari bahan bakar tersebut. Sehingga perhitungan dan dasar pengenaan pajak karbon atas bahan bakar di sektor transportasi bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan.