Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar
Selasa, 14 September 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil investigasi Bank, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata. Pertama, seluruh bilyet deposito karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned). Kedua, Seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama dan bahkan bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank BNI dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Janis menekankan, secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 miliar, dan bukan dari perseroan serta tanpa melibatkan perseroan.
Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari BNI, serta tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Janis.
Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank BNI dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Janis menekankan, secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 miliar, dan bukan dari perseroan serta tanpa melibatkan perseroan.
Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari BNI, serta tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Janis.
Lihat Juga :