Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar
loading...
A
A
A
Pada akhirnya, Bank BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini, jelas Janis, dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Ini juga dilakukan agar dapat terungkap dan dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank dengan modus pemalsuan bilyet deposito tersebut.
Khusus mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Janis merasa perlu mengingatkan kembali bahwa saat ini proses hukum masih berjalan. "Sehingga kami harapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut, serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoax, dan mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah tetap aman," tandasnya.
Lihat Juga: Ditopang Transformasi Digital dan Ekspansi Strategis, Aset BNI Tembus Rp1.072,45 Triliun
(fai)