Tegas, Serikat Pekerja PLN Tolak Holdingisasi dan Privatisasi Usaha PLN

Rabu, 15 September 2021 - 18:24 WIB
loading...
Tegas, Serikat Pekerja...
Serikat Pekerja PLN secara tegas menolak holdingisasi usaha pembangkit. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengungkapkan Serikat Kerja PLN Group secara tegas menolak holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU), serta upaya privatisasi/ IPO terhadap usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

"Kami tidak sendirian, ada surat yang disampaikan Public Services International (PSI), sebuah federasi serikat global yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara yang konsisten memperjuangkan penguasaan public pada public goods dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo," ujar Andy dalam konferensi pers virtual bersamaan dengan ulang tahun ke-22 SP PLN Group di Jakarta, Rabu (15/9/2021).



Sebelumnya, SP PLN Group sudah menyampaikan penolakan terhadap holding yang disertai surat bersama ke Jokowi. Saat ini, ada dukungan internasional yang meminta Jokowi untuk memikirkan kembali program holdingisasi dan privatisasi terhadap aspek aspek ketenagalistrikan.

Andy mengatakan bahwa penolakan PSI masih dalam rangkaian penolakan SP PLN Group terhadap langkah holdingisasi dan privatisasi tersebut.

Sebagai informasi, Gabungan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali menolak rencana menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy sebagai holding panas bumi.

"Jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan yang menjadi holding company adalah PT PLN (Persero)," terangnya.

Dalam putusan itu Mahkamah berpendapat, jika PLN masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, maka dapat berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.



Dalam kesempatan yang sama, Ketua SP PLN Abrar Ali mengatakan bahwa kebijakan revisi tarif ekspor impor listrik PLTS Atap yang sedang dibahas pemerintah, akan sangat merugikan PLN jika aturan tersebut betul-betul diterapkan.

“Sikap SP PLN adalah jika jadi pemburu, berburulah di padang rimba, jangan di kebun binatang. Bukalah usaha-usaha lain yang lebih produktif, jangan membebani PLN. PLN ini sudah berat, utangnya saja sudah Rp496 triliun, jadi kalau bisa jangan dibebani lagi dengan transaksi-transaksi yang lain, yang nanti juga akan membebani PLN dan keuangan negara kita,” tambah Abrar.

Serikat Pekerja PLN pun berharap revisi Permen ESDM 49/2018 tidak terjadi. "Karena nanti pada ujungnya transaksi-transaksi yang terjadi itu PLN yang harus memikul bebannya, bahkan negara yang harus menanggung melalui subsidi," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)