Aksi Korporasi Rights Issue BRI Untuk Hadirkan Ekosistem Ultra Mikro Terbesar di Indonesia

Rabu, 15 September 2021 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Adapun untuk investor, Sunarso mengingatkan timeline proses penawaran umum terbatas. Exercise period akan dilaksanakan mulai 13-22 September 2021. Periode ini merupakan periode di mana pemegang saham yang memiliki HMETD yang tercatat pada record date dapat mengeksekusi HMETD.

“Dengan timeline ini, kami berharap proses ini dapat selesai pada tanggal 29 September 2021,” katanya.

Sunarso menegaskan rights issue BRI bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan bisnis perseroan di masa yang akan datang melalui pembentukan dan penguatan ekosistem ultra mikro. Hal tersebut ditempuh dengan menambah portofolio perusahaan anak yang selama ini bergerak dan berkinerja baik di segmen ultra mikro yaitu Pegadaian dan PNM.

“Pembentukan ekosistem ultra mikro akan memperkuat perjalanan BRI dalam mencapai aspirasi The Most Valuable Banking Group in Southeast Asia and Champion of Financial Inclusion, dan terus memberikan value berkelanjutan bagi seluruh stakeholders,” ujar Sunarso.

Menurutnya, Holding Ultra Mikro akan menghasilkan lembaga pemberdayaan mikro termasuk ultra mikro terbesar yang memiliki ekosistem keuangan terlengkap. Ekosistem ultra mikro yang dibangun berdasarkan sinergi model bisnis BRI, Pegadaian, dan PNM akan mampu memberikan journey layanan keuangan yang terintegrasi bagi pelaku usaha di segmen tersebut.

Lebih lanjut, Sunarso menjelaskan besarnya potensi holding dari segi bisnis. Berdasarkan data Kemenkop & UKM RI, Asian Development Bank, pada tahun 2018 terdapat sekitar 45 juta usaha Ultra Mikro yang membutuhkan pendanaan tambahan.

Sejauh ini, hanya sekitar 15 juta usaha Ultra Mikro yang tersentuh pendanaan dari lembaga keuangan formal. Dengan menjangkau potensi Ultra Mikro, aksesibilitas layanan keuangan di segmen tersebut dapat dioptimalkan. Pembentukan ekosistem usaha ultra mikro, lanjut dia, berpotensi menciptakan sinergi bisnis yang saling mendukung, melengkapi dan menguntungkan bagi ketiga entitas.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)