Begini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Kamis, 16 September 2021 - 14:09 WIB
loading...
A A A
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

e. Mendaftarkan 1 (satu) jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus seperti:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2644 seconds (0.1#10.140)