Data Obligor BLBI yang Meninggal Didata, Ahli Waris Siap-siap Ditagih!
Kamis, 16 September 2021 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Diterangkan juga bahwa Satgas BLBI bakal tetap mengejar harta warisan, baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi saat ini ada enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.
4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala). Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.
Sebagai informasi saat ini ada enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.
4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala). Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.
Lihat Juga :