Data Obligor BLBI yang Meninggal Didata, Ahli Waris Siap-siap Ditagih!

Kamis, 16 September 2021 - 14:15 WIB
loading...
Data Obligor BLBI yang Meninggal Didata, Ahli Waris Siap-siap Ditagih!
Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya Satgas BLBI menerangkan, obligor yang telah meninggal dunia tidak akan bebas dari kejaran penagihan aset dari utang.



Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, tengah mendata obligor yang sudah meninggal. Hal ini dilakukan agar mendata perwakilan yang bisa ditagih dalam pelunasan utang.

Tercatat ada beberapa nama obligor BLBI yang kini sudah meninggal dunia seperti Aldo Brasali dari Bank Orient. "Ini masih dalam proses identifikasi ya," kata Tri saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Satgas BLBI sendiri tengah gencar menyelesaikan proses penagihan dana BLBI . Pihaknya mulai serius berburu utang 48 obligor dengan total utang yang dikejar sebesar Rp 110 triliun.



Diterangkan juga bahwa Satgas BLBI bakal tetap mengejar harta warisan, baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi saat ini ada enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan:

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).

2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)