Ini Syarat Erick Thohir bagi Swasta yang Mau Kerja Sama dengan BUMN
Kamis, 16 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir membuat sejumlah persyaratan bagi swasta ataupun pemda yang ingin bekerja sama dengan BUMN. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sejumlah syarat bagi perusahaan swasta ataupun pemda yang ingin bekerja sama dengan perusahaan milik negara. Dengan begitu, Erick berharap BUMN, pemda dan swasta bisa mendapat keuntungan bersama.
Erick memastikan bahwa BUMN dalam menjalankan bisnisnya tidak ingin menjadi seperti menara gading. Artinya, tegas dia, BUMN siap bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) maupun swasta.
Baca Juga: Diminta Setor Rp30 Triliun ke Negara, 5 BUMN Ini Jadi Andalan
"Kita enggak mau BUMN menjadi menara gading, Tapi, saya ingin pastikan bahwa kerja sama BUMN dengan swasta dan pemerintah daerah harus win-win, saling menguntungkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Terlebih dalam era digitalisasi yang tidak saja menuntut perusahaan menyesuaikan proses bisnisnya, namun juga melakukan transparansi. "Jadi saya minta kepada swasta yang ber-partner dengan BUMN, jangan ngakalin! Harus win-win, apalagi sekarang di era yang sangat transparan digitalisasi," tandasnya.
Erick memastikan bahwa BUMN dalam menjalankan bisnisnya tidak ingin menjadi seperti menara gading. Artinya, tegas dia, BUMN siap bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) maupun swasta.
Baca Juga: Diminta Setor Rp30 Triliun ke Negara, 5 BUMN Ini Jadi Andalan
"Kita enggak mau BUMN menjadi menara gading, Tapi, saya ingin pastikan bahwa kerja sama BUMN dengan swasta dan pemerintah daerah harus win-win, saling menguntungkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Terlebih dalam era digitalisasi yang tidak saja menuntut perusahaan menyesuaikan proses bisnisnya, namun juga melakukan transparansi. "Jadi saya minta kepada swasta yang ber-partner dengan BUMN, jangan ngakalin! Harus win-win, apalagi sekarang di era yang sangat transparan digitalisasi," tandasnya.
Lihat Juga :