PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Berlaku 18 September

Kamis, 16 September 2021 - 16:14 WIB
loading...
PNBP Baru Sektor Kelautan...
KKP bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu PP Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021, yang artinya aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.

Baca Juga: KKP Targetkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp12 Triliun

Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus disederhanakan dari aturan PNBP di bidang kelautan dan perikanan , yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2015.

"Di PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya harga patokan ikan yang menetapkan Kementerian Perdagangan. Jadi kalau di PP 85 itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP," urainya dalam sesi Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!

Secara implementasi, Cipto melanjutkan, PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

"Itu total sebanyak ada 18. Jadi 3 bentuknya peraturan menteri, dan 15 keputusan menteri. Jadi sudah siap," kata dia.

Penerapan 18 aturan baru tersebut kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. "Menunggu pengundangan di berita negara," ujar Cipto.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Perkuat Ekonomi Bontang,...
Perkuat Ekonomi Bontang, Hilirisasi Pengalengan Ikan dan Rumput Laut Jadi Prioritas Investasi
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved