Pengeboran Eksplorasi PLTP Gunung Salak Telah Sesuai Syarat
Jum'at, 17 September 2021 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW.
"Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL)," jelas Iman.
Sebelum kegiatan pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), persetujuan lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, serta persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi dan ketentuan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.
Dalam dua UU itu disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk taman nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
"Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL)," jelas Iman.
Sebelum kegiatan pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), persetujuan lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, serta persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi dan ketentuan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.
Dalam dua UU itu disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk taman nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
Lihat Juga :