Pengeboran Eksplorasi PLTP Gunung Salak Telah Sesuai Syarat

Jum'at, 17 September 2021 - 08:39 WIB
loading...
Pengeboran Eksplorasi...
PLTP jadi andalan pemerintah untuk penuhi target bauran energi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) tengah mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan ( EBT ) demi mencapai target bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu sumber energi yang dimanfaatkan adalah sumber energi panas bumi.

Hingga saat ini, pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 megawatt (MW) atau 9,2% dari total potensi sumber daya. Pada 2035 ditargetkan kapasitas terpasang panas bumi mencapai 9,3 gigawatt (GW)



Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi Iman K. Sinulingga mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi.

"Program tersebut sebagai upaya menurunkan risiko hulu, sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan menarik investasi di sektor EBT dengan harga yang kompetitif," ujar Iman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW.

"Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL)," jelas Iman.

Sebelum kegiatan pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), persetujuan lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, serta persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi dan ketentuan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.

Dalam dua UU itu disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk taman nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)