Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak

Rabu, 08 September 2021 - 22:52 WIB
loading...
Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak
Cek legalitas pinjaman online (pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Cek legalitas pinjaman online ( pinjol ) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Di luar itu akses data pribadi lewat aplikasi mampu dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai persyaratan kepada peminjam.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informasi, Septiana Tangkary mengatakan, pinjol legal hanya diberi izin mengakses kamera ponsel, mikropon serta lokasi saja.

“Jadi selain itu persyaratannya tidak ada lagi. Pinjol resmi atau legal hanya diberi akses kamera ponsel, mikropon dan lokasi. Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran setan pinjol," ujar Septriana di Jakarta pada Webinar Pojok Literasi: Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal yang digelar Kominfo di Jakarta, Rabu (8/9/2021).



Dia menambahkan pinjaman dari pinjol ilegal memberikan ancaman terhadap data pribadi melalui ponsel korban lewat aplikasi. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, fakta yang ada di Indonesia, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol, karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi," ungkapnya.



Menurut Tongam, literasi terus-menerus perlu dilakukan. Jangan sampai masyarakat meminjam diluar kemampuannya. “Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar. Dan apabila meminjam di pinjol illegal, mereka dapat melakukan terror/intimidasi terhadap kontak pribadi kita,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)