Lewat Aksi Kejar-kejaran, KKP Bekuk 4 Pelaku Pengeboman Ikan
Minggu, 19 September 2021 - 18:34 WIB
loading...
KKP terus berantas destructive fishing lewat bom ikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menangkap empat orang pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. Penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen kuat KKP dalam melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar pada Kamis (16/9/2021),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Minggu(19/9/2021).
Baca juga: Tersangka Ledakan Dahsyat Bom Ikan di Pasuruan Jadi 4 Orang
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa Pengawas Perikanan pada Wilker SDKP Selayar yang berada di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung melakukan penangkapan tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat setempat terkait pengeboman ikan yang dilakukan para pelaku.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan oleh aparat. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat mengamankan A (28 tahun), H (28 tahun), S (20 tahun), dan A (18 tahun).
“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar pada Kamis (16/9/2021),” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Minggu(19/9/2021).
Baca juga: Tersangka Ledakan Dahsyat Bom Ikan di Pasuruan Jadi 4 Orang
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa Pengawas Perikanan pada Wilker SDKP Selayar yang berada di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung melakukan penangkapan tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat setempat terkait pengeboman ikan yang dilakukan para pelaku.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan oleh aparat. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat mengamankan A (28 tahun), H (28 tahun), S (20 tahun), dan A (18 tahun).
Lihat Juga :