Simak Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru di Masa PPKM Level 3

Selasa, 21 September 2021 - 09:20 WIB
loading...
Simak Aturan Masuk Mal...
Untuk aturan dan regulasi terbaru masuk pusat perbelanjaan atau mal pada masa PPKM lanjutan Level 3, berikut rincian lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM lanjutan selama dua minggu ke depan. Dimana untuk aturan dan regulasi terbaru masuk pusat perbelanjaan atau syarat masuk mal , kini ada perubahan seperti memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Luhut: Tak Ada Lagi Kabupaten dan Kota Berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021) dari Inmendagri tersebut. Adapun regulasi dari kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

3) Penduduk atau pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) boleh memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.

4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Luhut: Perjalanan Akan Diperketat di Semua Pintu Masuk

Sementara terkait dengan pusat perbelanjaan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Kepri Mall Bertransformasi...
Kepri Mall Bertransformasi Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
Transformasi Mal, Ini...
Transformasi Mal, Ini Strategi Jitu LPKR Gaet Pengunjung dan Dongkrak Kinerja
Respons Fenomena Rojali,...
Respons Fenomena Rojali, Mendag: Lihat-lihat Barang Itu Wajar
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Razia Pak Ogah di Pusat...
Razia 'Pak Ogah' di Pusat Perbelanjaan Tanah Abang
Mal Ciputra Cibubur...
Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Api Diduga dari Percikan Las
Rekomendasi
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Isak-Gyokeres Mengamuk,...
Isak-Gyokeres Mengamuk, Swedia Gilas Tunisia dan Rebut Takhta Grup F
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Berita Terkini
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved