Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Rabu, 22 September 2021 - 00:12 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Purnomo juga meminta agar pemerintah di masa pandemi ini tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Seperti rencana perubahan PP No. 109 Tahun 2012 dan simplifikasi tier cukai rokok.
Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi memaparkan, tahun lalu pemerintah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23% dan 35%. Kemudian pada tahun 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5%. Kenaikan ini tentu sangat berat karena di tengah situasi pandemi covid19, kebijakan itu sangat tidak menguntungkan bagi IHT.
Lebih lanjut Benny Wachjudi memaparkan, selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada kebijakan pemerintah. Namun untuk tahun 2020 dan 2021 kondisi IHT sangat terpukul.
Selain karena adanya krisis ekonomi dan pendemi Covid 19 juga karena kebijakan pemerintah yang telah menaikan cukai rokok dua tahun berturut-turut. Akibatnya, volume produksi dan penjualannya mengalami penurunan rata-rata di angka 9% hingga 17,5%.
“Jika pemerintah kembali menaikan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja,” tegas Benny Wachjudi.
Benny Wachjudi juga meminta pemerintah, membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang. Hal ini agar IHT bisa mendukung program pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi memaparkan, tahun lalu pemerintah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23% dan 35%. Kemudian pada tahun 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5%. Kenaikan ini tentu sangat berat karena di tengah situasi pandemi covid19, kebijakan itu sangat tidak menguntungkan bagi IHT.
Lebih lanjut Benny Wachjudi memaparkan, selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada kebijakan pemerintah. Namun untuk tahun 2020 dan 2021 kondisi IHT sangat terpukul.
Selain karena adanya krisis ekonomi dan pendemi Covid 19 juga karena kebijakan pemerintah yang telah menaikan cukai rokok dua tahun berturut-turut. Akibatnya, volume produksi dan penjualannya mengalami penurunan rata-rata di angka 9% hingga 17,5%.
“Jika pemerintah kembali menaikan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja,” tegas Benny Wachjudi.
Benny Wachjudi juga meminta pemerintah, membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang. Hal ini agar IHT bisa mendukung program pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
Lihat Juga :