Ada Modus Pencucian Aset, Satgas Ancam Pidanakan Obligor BLBI
Rabu, 22 September 2021 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
"Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," tegasnya.
Adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen tagih negara. Salah praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rp110,16 Miliar Harta Obligor Kaharudin Ongko
Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp82,23 miliar. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.
DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, yakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
Adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen tagih negara. Salah praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rp110,16 Miliar Harta Obligor Kaharudin Ongko
Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp82,23 miliar. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.
DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, yakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
(akr)
Lihat Juga :