Satgas BLBI Sita Rp110,16 Miliar Harta Obligor Kaharudin Ongko

Selasa, 21 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Satgas BLBI Sita Rp110,16...
Pemerintah terus melakukan penagihan bahkan juga penyitaan harta jaminan para obligor BLBI. Foto/Azfar M
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) telah melakukan penyitaan dan pencairan harta kekayaan dari obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional.

Sri mulyani memaparkan, harta yang disita tersebut berupa aset dolar sebesar USD7.637.605 atau setara Rp109,5 miliar dan Rp664 juta, atau total Rp110,16 miliar. Semua dana sitaan tersebut telah masuk dalam rekening kas negara.



"Yang telah dilakukan Tim Satgas pada 20 September melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow acount," jelas Sri Mulyani, Selasa (21/9/2021).

Sri Mulyani menegaskan akan terus melakukan penagihan dan eksekusi jaminan dari obligor. "Saya berterimakasih dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian dalam mengeksekusi serta tracking atau pelacakan (harta obligor)," tuturnya.

Terkait pelacakan harta para obligor, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Tim Satgas BLBI telah berhasil mengidentifikasi aset dalam bentuk tanah sebanyak 5,2 juta hektare di empat kota.



Tanah-tanah tersebut menurutnya kini sudah dikuasai kembali oleh negara ditandai dengan penandatangan proses sertifikasi atas nama negara. "Dan itu terus dikembangkan. Kemudian untuk utang-piutang dalam bentuk uang dan bentuk rekening dan pengakuan sebagian itu ya jalan tentunya," tandasnya.

Utang BLBI kepada negara terakhir ditaksir mencapai lebih dari Rp 110 triliun. Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian utang BLBI hingga Desember 2023.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)