Satgas BLBI Sita Rp110,16 Miliar Harta Obligor Kaharudin Ongko
Selasa, 21 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Pemerintah terus melakukan penagihan bahkan juga penyitaan harta jaminan para obligor BLBI. Foto/Azfar M
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) telah melakukan penyitaan dan pencairan harta kekayaan dari obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional.
Sri mulyani memaparkan, harta yang disita tersebut berupa aset dolar sebesar USD7.637.605 atau setara Rp109,5 miliar dan Rp664 juta, atau total Rp110,16 miliar. Semua dana sitaan tersebut telah masuk dalam rekening kas negara.
Baca Juga: Satgas BLBI Cekal Obligor Kaharudin Ongko ke Luar Negeri
"Yang telah dilakukan Tim Satgas pada 20 September melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow acount," jelas Sri Mulyani, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menegaskan akan terus melakukan penagihan dan eksekusi jaminan dari obligor. "Saya berterimakasih dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian dalam mengeksekusi serta tracking atau pelacakan (harta obligor)," tuturnya.
Sri mulyani memaparkan, harta yang disita tersebut berupa aset dolar sebesar USD7.637.605 atau setara Rp109,5 miliar dan Rp664 juta, atau total Rp110,16 miliar. Semua dana sitaan tersebut telah masuk dalam rekening kas negara.
Baca Juga: Satgas BLBI Cekal Obligor Kaharudin Ongko ke Luar Negeri
"Yang telah dilakukan Tim Satgas pada 20 September melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow acount," jelas Sri Mulyani, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menegaskan akan terus melakukan penagihan dan eksekusi jaminan dari obligor. "Saya berterimakasih dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian dalam mengeksekusi serta tracking atau pelacakan (harta obligor)," tuturnya.
Lihat Juga :