Erick Thohir Sindir BUMN Nakal yang Suka Poles Laporan Keuangan Biar Kinclong
Rabu, 22 September 2021 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus tersebut, pemegang saham menyadari pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN. Perbaikan itu bukan semata-mata menambah kekuasaan pemegang saham.
Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi Kementerian BUMN untuk memaksimalkan pengawalan dan kontrol terhadap kinerja perseroan negara, termasuk pada aspek keuangan perusahaan.
Baca juga: Utang PTPN Menggunung Capai Rp43 Triliun, Erick Thohir: Ada Korupsi Terselubung
Erick menilai, perlu peta atau penjelasan detail perihal kontrol terhadap poin-poin yang dinilai substansial dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.
"Konteks lain dari Undang-undang BUMN sendiri bagaimana kita bisa memetakan secara baik PMN yang dibutuhkan atau dividen yang harus dilakukan, memang sesuai dengan kinerja perusahaannya," bebernya.
Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi Kementerian BUMN untuk memaksimalkan pengawalan dan kontrol terhadap kinerja perseroan negara, termasuk pada aspek keuangan perusahaan.
Baca juga: Utang PTPN Menggunung Capai Rp43 Triliun, Erick Thohir: Ada Korupsi Terselubung
Erick menilai, perlu peta atau penjelasan detail perihal kontrol terhadap poin-poin yang dinilai substansial dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.
"Konteks lain dari Undang-undang BUMN sendiri bagaimana kita bisa memetakan secara baik PMN yang dibutuhkan atau dividen yang harus dilakukan, memang sesuai dengan kinerja perusahaannya," bebernya.
(ind)
Lihat Juga :