Tolak Tegas RUU KUP, Komnas UKM Beberkan Alasannya
Kamis, 23 September 2021 - 05:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 tahun sampai 7 tahun. Pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. UMK tidak mampu membayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill di bidang keuangan," cetusnya.
Komnas UKM juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan. Menurut mereka, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha. Semangat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UMK terdemotivasi. "Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komnas UKM terdiri para pelaku usaha dari berbagai asosiasi, diantaranya seperti Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (APPI), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).
Komnas UKM juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan. Menurut mereka, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha. Semangat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UMK terdemotivasi. "Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komnas UKM terdiri para pelaku usaha dari berbagai asosiasi, diantaranya seperti Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (APPI), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).
(ind)
Lihat Juga :