Tolak Tegas RUU KUP, Komnas UKM Beberkan Alasannya

Kamis, 23 September 2021 - 05:19 WIB
loading...
Tolak Tegas RUU KUP,...
Pelaku UMKM. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari berbagai asosiasi pengusaha, menolak tegas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang direncanakan oleh pemerintah.

"Kami minta Pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi dan DPR agar menampung dan tidak mengabaikan aspirasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kami melihat bahwa pemerintah dan DPR tidak peka terhadap keadaan UMK. RUU KUP bagi UMK lebih buruk dari yang sekarang," ujar mereka dalam pernyataan bersama di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Lebih Parah dari Krismon 1998, Pandemi Covid Bikin 11 Juta UMKM Gulung Tikar

Berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil khususnya Pasal 124 (yang merupakan turunan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dan Menengah), disebutkan bahwa Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Usaha mikro dan kecil tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Menurut Komnas UKM, RUU-KUP ternyata bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Berita Terkini
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved