Bukan Soal Haus Kekuasaan, Erick Thohir Terangkan Perlunya Perbaikan UU BUMN
Kamis, 23 September 2021 - 07:48 WIB
loading...
A
A
A
Di hadapan Komisi VI DPR, Erick menegaskan, peran Kementerian BUMN perlu ditingkatkan dan menjadi bagian dari kepercayaan untuk mengelola perusahaan. Bahkan, regulasi juga meniscayakan peran legislatif yang diwakili Komisi VI dalam memperkuat pengawasannya terhadap perseroan negara.
"Inilah salah satu inisiasi atau legacy yang kita harapkan. Kenapa? Karena di situ jelas, apakah kita bicarakan yang namanya PMN, utang, kepemilikan itu memang tidak lain justru di Undang-Undang BUMN justru ini harus diperbaiki," katanya.
Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi, pemegang saham memerlukan waktu hingga 9 bulan lamanya. Padahal, di sisi lain dinamika bisnis saat didasarkan pada kekuatan digital, menuntut perusahaan secepatnya melakukan penyesuaian bisnis.
Baca Juga: Dijenguk dan Didoakan Menteri BUMN Erick Thohir, Verawaty Fajrin Tak Kuasa Menahan Haru
Artinya, waktu 9 bulan cukup lama hanya dengan memfokuskan diri pada satu program saja. Sementara, dalam pasar terbuka, perusahaan swasta justru masih melakukan invasi bisnisnya.
"Inilah salah satu inisiasi atau legacy yang kita harapkan. Kenapa? Karena di situ jelas, apakah kita bicarakan yang namanya PMN, utang, kepemilikan itu memang tidak lain justru di Undang-Undang BUMN justru ini harus diperbaiki," katanya.
Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi, pemegang saham memerlukan waktu hingga 9 bulan lamanya. Padahal, di sisi lain dinamika bisnis saat didasarkan pada kekuatan digital, menuntut perusahaan secepatnya melakukan penyesuaian bisnis.
Baca Juga: Dijenguk dan Didoakan Menteri BUMN Erick Thohir, Verawaty Fajrin Tak Kuasa Menahan Haru
Artinya, waktu 9 bulan cukup lama hanya dengan memfokuskan diri pada satu program saja. Sementara, dalam pasar terbuka, perusahaan swasta justru masih melakukan invasi bisnisnya.
Lihat Juga :